TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang dukun cabul bernama Dwi Agus Purwanto (DAP) dengan modus menghilangkan mahluk gaib dari dalam tubuh korban.
"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada mahluk gaib yang menutup aura," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/2/2018).
DAP ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2/2018) lalu.
Penangkapan DAP berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), tertanggal 28 Januari 2018.
Baca: Dwi Beralih Jadi Dukun Cabul Setelah Gagal Geluti Bisnis MLM
Selain AZ, wanita lainnya yang menjadi korban yakni HD (24), SB (19) dan NA (27). Istri tersangka, SY, diperiksa sebagai saksi.
Untuk menghilangkan mahluk gaib, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian tubuhnya.
Ketujuh titik tersebut yakni bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara dan kemaluan.
Sekitar bulan November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua mahluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.
Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2017, korban kembali ke rumah pelaku dan melakukan ritual menggambar genderuwo lalu membakarnya.
"Pelaku mengatakan gendurowo sudah hilang dalam tubuh korban, namun masih ada mahluk halus berupa nenek tua yang menutup aura korban," jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Untuk menghilangkan nenek tua yang masih berada dalam tubuh korban, pelaku mewajibkan korban bersetubuh dengannya.
"Pelaku mengatakan bahwa jin yang ada dalam tubuh korban harus dikawinkan dengan jin yang ada dalam tubuh pelaku, dengan cara bersetubuh," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin kepada Warta Kota, Selasa (13/02).
Pada tanggal 21 Januari 2018, pelaku kembali menyuruh korban bersetubuh sebagai proses pengobatan yang terakhir, agar tubuh korban benar-benar bebas dari pengaruh makhluk gaib.
"Korbannya tidak hanya satu orang tapi ada beberapa wanita," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan para korban.
Barang bukti yang disita dari korban, AZ, di antaranya satu rok warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam, satu legging warna ungu, satu celana dalam warna abu-abu dan satu kerudung warna merah bata.
Polisi juga menyita satu rok motif kotak-kotak warna biru, satu kaos warna hitam lengan pendek, satu legging motif batik warna ungu, satu celana dalam warna krem, satu jaket warna oranye serta satu kerudung warna biru.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, DAP, di antaranya satu buah dupa, satu plastik berisi keris-keris kecil, dua buah plastik berisi berbagai macam batu dan dua buah botol kecil berisi air.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol minyak baju, satu botol kecil minyak japaron, satu botol kecil air batu merah, satu botol kecil minyak misik, dua bungkusan berisi kopi dan air serta satu buah black ring.
Polisi sudah menetapkan DAP sebagai tersangka kasus pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Hamdi Putra