TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Tangerang, Perumahan Taman Permai 2, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang.
Tersangka bernama Mochtar Efendi.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka diduga berencana bunuh diri. Ia melukai dirinya sendiri, dan ditemukan di kamar berbeda dengan kamar tempat ditemukannya para korban.
Ke tiga korban berada di kamar depan, sedangkan pelaku ditemukan di posisi kamar belakang.
Baca: Agun Gunandjar Ingatkan Lagi Alasan DPR Bentuk Pansus KPK
Menurut polisi, ditemukan luka di bagian leher dan perut pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat melakukan konferensi pers di kediaman korban Selasa (13/2/2018) siang.
Baca: Pengundian Nomor Urut, Edy-Ijek No 1, Djarot-Sihar No 2
Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Nntinya tersangka akan diberi perlindungan lebih terutama kondisi kesehatannya. (*)
(Tribun-video.com/Ramadhan Aji)