sekitar tiga bulan lalu, polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.
Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur. Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sabu.
Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya sampai tempat waktu.
Setibanya di rumah Roro polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.