TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para pekerja yang menjadi korban tragedi ambruknya konstruksi Tol Becakayu(Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), yang terjadi Selasa (20/2) pagi.
Hal itu disampaikan Krishna Syarief, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, usai membesuk enam korban di RS UKI, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2) siang.
"Kami dari BPJS telah menyampaikan kepada korban, kami siap untuk memberikan perlindungan sampai sembuh," kata Krishna.
Seperti diketahui, ambruknya konstruksi Tol Becakayu itu menyebabkan tujuh pekerja proyek menderita luka-luka.
Jonny Arisman (40), Kirpan (36), Karmin (45), Rusman (35), Agus (27), dan Supri (46) dirawat di RS UKI. Sementara satu korban lainnya, yakni Waldi, dirawat di RS Polri Kramatjati.
Dikatakan Krishna, PT Waskita Karya selaku main contractor sebelumnya telah mendaftarkan 700 pekerja proyek Tol Becakayu sebagai peserta program khusus Jasa Konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, tidak hanya menanggung pengobatan sampai sembuh, selama perawatan para pekerja juga akan tetap menerima gaji.
Meski demikian, mengingat maraknya peristiwa kecelakaan kerja di bidang konstruksi belakangan ini, Krishna juga mengimbau agar pelaku usaha lebih memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) pada semua aspek pekerjaan agar kejadian yang sama tidak terulang.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Baca: Johannes Award Bidang Industri Berikan Penghargaan untuk Keluarga Hartarto
"Kita harapkan ke depannya musibah seperti ini dapat kita hindari dengan menggalakkan kembali K3," bilangnya.
Krishna menambahkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan jasa konstruksi yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, dia mengingatkan agar lekas mendaftar.
"Kami menghimbau kepada seluruh pelaksana proyek konstruksi, baik pemerintah maupun proyek swasta agar tetap patuh dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS ketenagakerjaan ketika tender sudah dimenangkan atau saat proyek mulai, sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat pada proyek itu," katanya.