Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan rencana penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) tentang peraturan angkutan barang yang melintas di jalur Kota Surakarta kepada pengendara angkutan barang, Selasa (20/2/2018).
Penerbitan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 tentang angkutan barang yang melintasi jalan kota.
Kasi Angkutan Barang Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhis mengatakan bahwa tiap angkutan barang memang boleh melintas di Kota.
Baca: Gubernur Osaka Berterima Kasih kepada Jusuf Kalla
Namun, jika masuk ke jalanan kota seperti Jalan Slamet Riyadi, pengendara harus memiliki surat izin dispensasi melintasi jalanan itu, dengan syarat yang telah ditentukan.
"Jika angkutan barang tersebut melebihi JBB diatas 5.500 kg. Pengendara harus memiliki surat dispensasi melintasi jalanan kota," katanya kepada Tribunsolo.com Selasa (20/2/2018) siang.
"Namun sesuai dengan peraturan daerah yakni, angkutan barang yang mengangkut sembako, bahan material dan barang bukan pecah belah," ujarnya.
Peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Rencananya akhir tahun 2018, peraturan itu bakal diterbitkan.
Dishub juga nantinya berencana membuat aplikasi online guna memudahkan masyarakat mengurus izin angkut barang.
"Jika Perwali sudah tersusun rapi dan diterbitkan, kami akan membuat aplikasi online untuk memudahkan masyarakat mengurus izin angkut barang ke dalam kota," ujarnya.
"Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dishub untuk mengurus surat izin itu," katanya.
Baca: Saya Memang Menerima Uang dari Pak Dendy
Selama ini banyak keluhan yang diterima oleh dari Satlantas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta hingga Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Rencana penerbitan tersebut didasari dari keluhan berbagai pihak terhadap jalan di Kota Bengawan yang mulai rusak karena kendaraan berat.
Simak video di atas! (*)