News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gugat Cerai

Hakim Minta Ahok Dihadirkan ke Persidangan, Pengacara Langsung Bergegas ke Mako Brimob

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Reporter Warta Kota, Hamdi Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya, setelah ini saya harus ke Mako Brimob, laporan sama Pak Ahok," ujarnya kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Hal itu dilakukan Josefina untuk menindaklanjuti permintaan majelis hakim yang menangani gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

"Permintaan majelis hakim, Pak Ahok diharapkan hadir setelah sidang pembuktian Rabu pekan depan," katanya.

Baca: Pengacara Ahok Bawa Segepok Bukti Kisah Asmara Terlarang Vero dan Julianto Tio

Namun, Josefina tidak dapat memastikan apakah Ahok akan hadir sesuai permintaan majelis hakim.

"Surat izinnya belum disiapkan, kan harus ada izin dari Mako Brimob," ucap Josefina.

Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan akan dilanjutkan pada Rabu (28/2/2018) pekan depan, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini