Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath menjelaskan penolakan terhadap Peninjauan Kembali Basuki Tjahja Purnama.
Dia menilai hal itu perlu dilakukan karena menurutnya Ahok berpeluang jadi kandidat calon presiden di Pemilu 2019 bila PK dikabulkan.
“Saya dengar dari ahli tata hukum bahwa jika PK Ahok dikabulkan maka dia akan berstatus bukan tahanan dan bukan narapidana. Ada kemungkinan dia bisa menjadi kandidat capres atau cawapres di 2019 itu yang akan meresahkan umat Islam.”
“Jadi Gubernur saja meresahkan apalagi jadi Presiden,” ungkap Al-Khathath saat ditemui di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Al-Khathath mengatakan bahwa setidaknya akan ada 5.000 massa yang mengawal sidang pengajuan PK Ahok besok Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.
“Mari semua masyarakat dari berbagai elemen dan dari agama mana pun untuk ikut menolak PK Ahok. Dengar-dengar besok akan ada sekitar 5.000 massa yang memenuhi PN Jakut,” pungkasnya.
Baca: Naik Mobil Online Bisa Dapat Smartphone! Kok Bisa? Ternyata Ini Caranya
Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018 itu kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto dengan pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.
PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.