Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlangsung singkat, jalannya sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan PT First Travel membuat bingung para korban.
Pantauan wartawan TribunNews.com, sidang berlangsung dari pukul 10.30-11.00 WIB.
"Itu hasilnya gimana, engga jelas, bentar banget sidangnya, saya jadi bingung, ujar Sukowari, korban jamaah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Dalam sidang lanjutan, Bos First Travel, Andika Surachman, Anjiesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penipuan calon jammah umrah dan pencucian uang.
Justru terdakwa meminta agar aset-aset yang disita segera dijual untuk kepentingan jamaah.
Baca: Besok KPU Harus Jawab Tanggapan Gugatan Tiga Partai di Sidang Ajudikasi Bawaslu
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Kami mohon kepada ketua pengadilan, majelos hakim, demi kepentingan jamaah untuk dapat menjual aset-aset terdakwa," ujar Puji Wijayanto, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Aset yang dimaksud diantaranya mobil, rumah, dan ruko.
"Lebih baik dijual kerena anggaran perawatan aset disebut tidak memadai," ucap Puji.