News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Perampok di Bekasi Meregang Nyawa Setelah 'Dihadiahi' Timah Panas Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko menghadirkan empat pelaku preman bersenjata api berinisial M, I, H dan F yang diciduk jajarannya karena biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di empat titik, yakni Blue Mall Bekasi Timur, Terminal Bus Bekasi, depan Universitas Islam'45 dan Pasar Bantargebang. Dua dari enam preman bersenjata api lainnya ditembak mati polisi karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Kota Bekasi pada Selasa (27/2) dini hari

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, terakhir kali mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di Blue Mal pada Selasa (27/2) pukul 00.30.

Saat itu A yang datang bersama lima rekannya menodong sepucuk pistol ke korban, ASP petugas parkir di mal tersebut.

Korban yang tidak berani melawan terpaksa pasrah saat tersangka A menggasak uang setoran parkir sebanyak Rp 1.335.000.

Tidak hanya itu, keenam tersangka kemudian bertolak ke parkiran Bekasi Town Square (Betos) untuk menggasak uang setoran parkir.

Di sana mereka berhasil menggasak uang Rp 100.000 setelah menodong penjaga parkir menggunakan pistol dan senjata tajam.

"Korban kemudian melapor ke polisi dan kami menindaklanjuti dengan mengolah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan saksi," kata Dedy.

Baca: Polisi Bongkar Peran 4 Pelaku Pembunuhan Sadis di Dekat Terminal Purbaya

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyiannya.

Rupanya mereka adalah kawanan pemuda yang kerap terjaring razia dalam operasi preman yang dilaksanakan oleh Mapolrestro Bekasi Kota.

Namun saat ditangkap, A dan R melakukan perlawanan sehingga penyidik menembak mati di tempat kejadian.

"Tersangka A dan kawan-kawan sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2011," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan beserta empat butir peluru, sebuah golok, sebuah badik, mandau, pisau dan uang yang diduga hasil rampasan senilai Rp 467.000.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekasi Tembak Mati 2 Perampok Yang Rekam Jejaknya Mengerikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini