TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan.
"Terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Menurut Tony, kedua tersangka tidak ditahan karena berlaku koperatif, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca: Ketika Alat Berat yang Terbalik saat Ingin Bongkar Makam Keramat di Bandara Soetta
Lagi pula, kata Tony, keduanya bertanggung jawab akan merawat korban sampai sembuh.
"Pasti korban dirawat sampai sembuh," kata Tony.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tol Becakayu.
Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan AS dikenakan pasal 360 KUHP.
AA berperan sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sementara AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: 2 Tersangka Kecelakaan Proyek Tol Becakayu Tidak Ditahan