News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersikap Kooperatif Alasan Polisi Tidak Tahan 2 Tersangka Kecelakaan Kerja Tol Becakayu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra secara resmi merilis tersangka kasus kecelakaan kerja tol Becakayu di gedung Polres Metro Jakarta Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan.

"Terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra di kantornya, Selasa (27/2/2018).

Menurut Tony, kedua tersangka tidak ditahan karena berlaku koperatif, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca: Ketika Alat Berat yang Terbalik saat Ingin Bongkar Makam Keramat di Bandara Soetta

Lagi pula, kata Tony, keduanya bertanggung jawab akan merawat korban sampai sembuh.

"Pasti korban dirawat sampai sembuh," kata Tony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tol Becakayu.

Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan AS dikenakan pasal 360 KUHP.

AA berperan sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sementara AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: 2 Tersangka Kecelakaan Proyek Tol Becakayu Tidak Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini