TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan setelah peristiwa robohnya Bekisting Pierhead proyek tol Becakayu Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka yakni, AA sebagai Kepala Pelaksana Lapangan Waskita dan AS sebagai Chief Inspektur (pengawas) dari Wirama Karya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri dan pemeriksaan sejumlah saksi bahkan insiden tersebut murni karena adanya kelalaian manusia (human error).
"Dari pemeriksaan saksi dan hasil olah tkp kemudian keterangan ahli kontruksi, maka kita putuskan dan kita tetapkan ada dua orang tersangka," kata Kombes Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Tony mengatakan, peristiwa robohnya Bekisting Pierhead proyek tol Becakayu ketika para pekerja tengah mengerjakan pengecoran tiang pancang.
Kemudian alat yang namanya pirhead untuk menahan material cor.
Baca: Pemandu Karoke yang Jasadnya Dicor Ternyata Jalani Hubungan Terlarang dengan Pelaku
Selanjutnya pada saat material cor dimasukkan ke tiang pancang, pirhead tidak kuat sehingga merosot dan pekerja yang ada diatas saat itu terjatuh.
Atas peristiwa tersebur tujuh pegawai proyek mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
Dari hasil olah TKP, terindikasi pada saat pengerjaan pengerjaan tersebut ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh para pekerja.
"Atas kelalaian itu pir head merosot dan mengakibatkan kecelakaan kerja," katanya.
Penulis; Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Konstruksi Tol Becakayu