News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Ditusuk Berkali-kali, Lampu Kamar Juragan Bakmi Sempat Dimatikan oleh Keponakannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuh Rosidi, juragan bakmie di Cipayung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Wartakota, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lampu kamar mendadak mati. Berubah jadi gelap. Tiga tusukan tiba-tiba menghujam leher Rosidi, Sabtu (24/2/2018) dinihari pukul 03.00 WIB.

Rosidi sempat melawan dalam kegelapan, tapi justru tusukan pisau makin bertubi-tubi menghujam berkali-kali ke tubuhnya. Kali ini mengenai perut Rosidi.

Baca: Incar Harta Benda, Juragan Bakmi di Jakarta Timur Dibunuh 2 Ponakannya

Juragan bakmie itu sempat berteriak tolong dengan suara parau di keheningan malam. Tapi suaranya tak sampai ke telinga tetangga. Sebuah bantal membekap mukanya. Rosidi pun terkapar tewas.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Toyon Tony Surya Putra, menceritakan pembunuhan sadis itu ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Baca: Menolak Maju di Pilpres 2019, JK Ingin Mengabdi di Bidang Sosial dan Pendidikan

Pelakunya tak lain adalah dua orang dekat Rosidi, yakni keponakannya berinisial D (20) dan A (14).

Adalah D yang meminta A mematikan lampu sebelum menyerang Rosidi. Tadinya D berencana membunuh pamannya ketika terlelap.

Tapi karena tak juga tidur, lampu terpaksa dimatikan agar Rosidi sulit melawan. "Kedua pelaku kemudian membiarkan jenazah D tergeletak dengan bersimbah darah," kata Tony.

Baca: Pengemudi Ojek Online Dibacok Gerombolan Pemuda di Depok

D dan A lalu mengambil harta benda korban dan uang tunai sebesar Rp 3.475.000. Mereka lalu kabur siang harinya atau 10 jam usai membunuh Rosidi di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.

"Mereka kabur menggunakan motor milik Rosidi," ucap Tony.

Tony mengatakan pembunuhan ini sudah direncanakan. "Hari Rabu (21/2) malam, pelaku ini sudah ada niatan untuk menghabisi pamannya karena ingin menguasai harta bendanya," kata Tony.

Namun rencana hari itu gagal A tidak mau menjalankan aksi tersebut.
Saat ditangkap kedua pelaku sempat tidak mengakui bahwa mereka yang membunuh pamannya. Keduanya beralibi mereka tak disana ketika pembunuhan terjadi.

Tapi alibi korban mudah dibantah polisi. Sebab kedua pelaku ketahuan membawa motor korban.

Atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Ini yang membuat kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena memang sudah direncanakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini