TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Angka perceraian di Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong tinggi.
Hal tersebut terlihat dari data tahun 2017 dari Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang yang membawahi Tangerang Selatan.
Kasi Bimas Islam pada Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rozak menyebut setiap harinya 12 pasangan suami istri menggugat cerai.
Gugatan cerai ini didominasi dari pasangan yang berdomisili di wilayah Tangerang Selatan.
"Jumlah tersebut berdasarkan data 2017. Selama setahun tercatat angka perceraian sebanyak 4.000 ajuan," ujar Rozak, Jumat (2/3/2018).
Baca: Isu Adanya Orang Ketiga Muncul di Tengah Proses Cerai Abdee Slank, Netizen Temukan Bukti-bukti Ini
Ia menyatakan angka perceraian di Tangsel bisa disebut tinggi.
Rata - rata usia perceraian berusia 40 tahun ke atas.
Menurutnya penyebab tingginya perceraian lantaran beberapa faktor.
Di antaranya, ekonomi, perselingkuhan serta media sosial.
"Justru penyebab perceraian didominasi medsos. Berawal dari curhat lewat handphone kemudian berlanjut perselingkuhan," ucapnya.
Rozak menerangkan untuk wilayah rawan akan perceraian merata hampir terjadi di semua Kecamatan.
Namun, yang paling rawan wilayah pada penduduk seperti Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang.
Ia menambahkan untuk menekan tingginya angka perceraian, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga.
Terutama, calon suami istri. Bahkan jajarannya membuka program konsultasi pra nikah.
"Pembinaan edukasi pertahanan keluarga bagi yang sudah menikah dan pembinaan kursus bagi remaja sebelum menikah. Ini bisa menekan angka perceraian," kata Rozak.
Penulis: Andika Panduwinata