News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Jonru Bebas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang Jonru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di media sosial, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, (2/3/2018).

Sidang yang awalnya akan digelar pada pukul 13.00 wib baru digelar satu jam kemudian.

Sejumlah teman dan kerabat Jonru hadir di pengadilan yang dijaga sejumlah aparat kepolisian. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro berharap majelis hakim, independen, mengedepankan keadilan, dan terbebas dari tekanan dalam menjatuhkan vonis.

"Kami tentu pastinya berharap agar hakim bisa memutuskan sidang jonru Ginting ini berdasarkan rasa keadilan. Dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujarnya di PN Jakarta Timur.

Djudju berharap hakim memvonis bebas Jonru dari dakwaan ujaran kebencian. Pasalnya menurut Djudju, jaksa tidak bisa membukti‎kan Jonru melakukan ujaran kebencian.

"Tentu insyaallah kita berharap hakim memutuskan klien kami, bebas dari tuntutan. Kami optimis apa yang disampaikan atau didakwakan pihak Jaksa, termasuk alat bukti lemah," katanya.

Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".

Atas postingan tersebut‎ Jonru dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.‎ Tuntutan tersebut karena Jaksa menilai Jonru terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUH‎P.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini