TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting Alias Jonru menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di media sosial, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, (2/3/2018).
Oleh majelis hakim yang dipimpin Antonius Simbolon Jonru divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta rupiah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwan ke satu. Dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,"kata Hakim Ketua Antonius Simbolon dalam vonisnya.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menginginkan Jonru dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah.
"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biayar perkara sejumlah lima ribu rupiah," katanya.
Setelah mendengarkan vonis tersebut baik Jaksa penuntut Umum maupun Jonru sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir-pikir," pungkas Jonru.
Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan jonsru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.
Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Atas postingannya, Jonru dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan tersebut karena Jaksa menilai Jonru terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.