TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur First Travel Anniesa Hasibuan terlihat tidak henti menggoreskan pulpen ke secarik kertas saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Berdasarakan pantauan Tribunnews, Anniesa terlihat sangat mengamati dan mendengarkan dengan teliti setiap perkataan yang disampaikan para saksi.
Setiap perkataan saksi yang berisi tentang keterangan dan peryataan terkait First Travel langsung dicatat oleh Anniesa.
Perlahan, tangannya langsung menggoreskan sebuah catatanan dari keterangan para saksi.
Matanya tanjam saat melihat para saksi yang memberikan keterangan.
Bahkan, dahinya mengkerut saat mendengar keterangan saksi yang seakan-akan mengisyaratkan tidak benar keterangan yang disampaikan saksi.
Sesekali, wanita yang mengenakan kerudung hitam ini mendiskusikan keterangan saksi dengan penasehat hukumnya, Puji Wijayanto.
Dia juga terus terlihat berdiskusi dengan sang suami, yang juga Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Baca: Polri Masih Enggan Beberkan Pemberi Dana Muslim Cyber Army
Keduanya terlihat berbisik saat para saksi terus menceritakan kronologi mejadi agen biro perjalanan ibadah umrah tersebut.
Anniesa juga menunjukan detail tulisannya kepada Andika terkait apa yang dicatatnya terkait keterangan saksi.
Tangganya bahkan terlihat menggoreskan tinta membentuk lingkaran diatas kertas seakan menujukan kepada Andika terkait apa yang disampaikan saksi.
Anniesa juga sesekali berdiskusi dengan sang adik yang juga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Tiga orang saksi yakni Dewi Gustiana, Tri Suhaeni dan Martono menyinggung soal fee yang belum dibayarkan kepada para agen oleh bos First Travel.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa bos First Travel menjanjikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per jemaah jika usai para jemaah berangkat umrah.
Aniiesa teryata mencatat hal tersebut.
Saat mendapat kesempatan memberikan tanggapan terkait keterangan saksi, Anniesa langsung membuka catatannya tersebut dan membacakannya didalam persiangan.
"Saya jelaskan secara rinci bahwa fee untuk promo belum kita bayarkan karena promo belum selesai," kata Anniesa sambil membacakan kertas yang ditulisnya.
Selain itu, Anniesa juga mencatat terkait beberapa hal terkait keterangan saksi seperti keteralambatan pemenrangkatan umrah, transfer uang ke rekening First Travel dan soal hutang kepada vendor di Arab Saudi.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.