Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saiful Muftahir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus tindak terorisme bom Thamrin yang melibatkan Aman Abdurrahman, Selasa, (6/3/2018).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saiful Muftahir mengaku mengenal terdakwa Aman Abdurrahman sejak tahun 2003 silam.
Baca: Pungli Surat Keterangan Domisili Usaha Rp 45 Juta, Camat di Tangerang Dicokok Polisi
Saiful menjelaskan bahwa Aman Abdurrahman dianggapnya sebagai seorang ustaz atau guru keagamaan baginya.
Dia mengaku dirinya ikut terlibat saat terjadi peristiwa serangan teror di Sarinah Thamrin.
Saat itu dirinya yang mengkordiasi para pelaku penembakan brutal yang terjadi di depan pos polisi Thamrin usai bom diledakan.
Baca: Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri
Faisal mengatakan, saat itu dirinya mendapat perintah bukan dari Aman melainkan dari seorang bernama Rohis yang juga dikenalnya.
Rohis ditemuinya di Nusa Kambangan saat membesuk Aman yang saat itu sama-sama berstatus sebagai tahanan Nusa Kambangan di tahun 2015.
"Saat diminta saya saat itu belum mampu melaksanakan amaliyah ini, lalu kemudian dia minta dicarikan orang" kata Faisal.
Baca: Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online di Gunung Bunder Bogor: Kronologi Hingga Dugaan Polisi
Tak lama setelah beranjak pulang, Faisal bertemu dengan seorang rekannya yang bernama Muhamad Ali di rumahnya yang terletak di daerah Maruya.
Menurut keterangan Faisal, dirinya mengaku bahwa Muhamad Ali lah yang tertarik mendengar cerita dirinya yang di ajak oleh Rahis melakukan aksi yang di anggap sebagai Amaliyah itu.