News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gugat Cerai

Ahok Tolak Terima Kunjungan di Mako Brimob Setelah Proses Perceraiannya Bergulir

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubenrur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak menerima tamu setelah bergulirnya sidang gugatan perceraiannya.

Ahok saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ia divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.

Baca: Sidang Lanjutan First Travel, Begini Penampilan Anniesa Hasibuan

Selama menjalani masa tahanan, Ahok kerap menerima tamu dari berbagai kalangan.

Namun, setelah mengajukan gugat cerai terhadap istrinya, Veronica Tan, Ahok enggan menerima tamu.

Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra, menghadiri persidangan perceraian Ahok dengan Veronica Tan, Rabu (7/3/2018).

"Kondisinya cukup baik ya, tapi memang karena kasus perceraian ini, beliau belum terima tamu seperti biasa," ujar Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Baca: Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online di Gunung Bunder Bogor: Kronologi Hingga Dugaan Polisi

Hari ini, merupakan sidang lanjutan perceraian Ahok-Vero yang ke-6.

Seorang pendeta berinisial Y, dihadirkan sebagai saksi. Fifi mengatakan, pendeta Y telah mengenal lama Ahok dan Vero.

Y diminta dihadirkan majelis hakim.

Baca: Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri

"Saksinya hari ini sesuai dengan permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang mengenal baik Bu Vero dan pak Ahok," ujar Fifi.

Y sendiri merupakan pendeta di Gereja Kristus Yesus, Jakarta Utara tempat Ahok dan Vero kerap beribadah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini