TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video di media sosial pengendara motor ditilang oleh polisi.
Dalam video itu, pengendara diminta uang sebesar Rp 150 ribu.
Video yang viral diunggah oleh akun Facebook bernama Regha Ayahnya Widia.
Akun itu, mengaku bernama Reza (21).
Ia tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca: Dirlantas Polda Metro: Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara di Jalan Tidak Ditilang
Reza mengaku dimintai uang dan dilontarkan kata-kata kasar oleh oknum kepolisian.
Menurut penuturan Reza, peristiwa itu pada Senin (5/3/2018) di Jalan Bandengan Utara.
Cerita Reza, ia ingin mengantar kain dari kantor ke wilayah Jakarta Utara.
Saat di tikungan Jalan Bandengan Utara, Reza diberhentikan anggota polisi lalu lintas yang sedang melakukan operasi.
“Razianya itu di tikungan, sangat membahayakan, bikin orang kaget. Apalagi juga nggak ada plang razia,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, terdapat tujuh anggota polisi yang mengendarai sepeda motor.
Mereka menghampiri dan menilang Reza dengan dalil membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas.
Ia mengaku telah menunjukan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.