TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawati berinisial RN (43) dibekuk Polres Metro Jakarta Barat.
Butuh waktu seminggu, Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap wanita yang menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 623 Juta.
"Kami berhasil menangkap, lantaran pihak dari perusahaan ini melaporkan jika alami kerugian besar," ucapnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (7/3/2018).
Baca: Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan
Berbekal laporan tersebut, polisi juga langsung melakukan penyelidikan terhadap karyawati berinisial RN.
Akhirnya ia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Komplek Kenanga, RT 08/02, Tangerang, Senin (5/3/2018).
Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
"Pelaku merupakan karyawati, yang secara diam- diam uang yang harus digunakan perusahaan untuk kebutuhan tetapi digunakan untuk foya-foya sendiri." ujar Hengki.
Sementara itu AKBP Edy Suranta Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut, terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan dengan cara serapih mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak yang telah mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
RN yang diketahui ditempatkan di bagian import tersebut meminta sejumlah uang kepada perusahaan dengan alasan untuk biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri.
"Namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif," katanya.
Mendapati kejanggalan tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku (RN), lanjut Edy, berhasil ditangkap dan diamankan langsung ke Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti berupa satu bundel bukti pengeluaran Bank dan satu buah bundel tanda terima uang atau cek.
"Kami juga amankan slip gaji, termasuk surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan Invoice fiktif," katanya.
Atas kasus tersebut pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekuk Karyawati Gelapkan Uang Rp 623 Juta Milik Perusahaannya untuk Foya-foya