News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiap Hari, Polantas Dapat Insentif Rp 20 Juta dari 2.000 Surat Tilang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas polisi tengah menindak pengendara yang menerobos jalur busway di Jalar Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Penindakan tersebut sebagai upaya menimimalisir pengendara yang sering kali nekat menerobos jalur busway untuk membuat efek jera dengan melakukan tilang. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Halim Pagarra, mengakui masih ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran saat menindak pengendara.

Salah satunya dengan meminta uang kepada pengendara yang ditindak.

Padahal, Halim menyebut bahwa setiap anggota yang melakukan penilangan telah diberikan insentif.

“Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Sementara, per hari, jumlah surat tilang yang dikeluarkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar.

Karena itu, Halim berharap agar anggota tidak lagi melakukan pelanggaran lagi. Seperti dengan memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditindak.

Baca: Pedagang Mobkas Sebut Pemilik Avanza-Xenia Paling Dirugikan akibat Wuling-Xpander

“Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan dimanapun kita berada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, video polisi menilang pengendara motor yang membawa muatan berlebih, diposting oleh akun Facebook bernama Regha Ayahnya Widia.

Ketika dkonfirmasi, akun tersebut mengaku bernama Reza (21), warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia mengakui yang memvideokan oknum polisi. Reza juga mengakui bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp 300.000 dan dihardik dengan kata kasar.

Kejadian tersebut di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Maret 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini