News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kembali Tetapkan 4 Pengendara Ojek Online Sebagai Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

aksi pengrusakan mobil oleh ojek online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat.

"Ojek online sudah ada enam tersangka, empat orang itu perannya ikut pengerusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-trail," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget

Mereka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, HS, YS dan T.

Mereka diamankan di Jakarta setelah kepolisian mengembangkan kasus tersebut.

Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat

Sebelumnya, polisi telah menetaokan dua tersangka berinisial UY dan SN.

Meski begitu, pengacara UY membawa bukti bahwa kliennya tidak terlibat perusakan mobil melalui bukti video.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Empat Ojol Lagi Jadi Tersangka Perusakan X Trail

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini