News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Besok Ganjil-genap Diberlakukan di Tol Cikampek, 20 Bus Transjakarta Disiagakan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara saat melintas di jalan Tol Jakarta-Bekasi Timur di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek mulai dari pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat ke arah Jakarta pada pukul 06.00 - 09.00 Wib, guna mengatasi kemacetan kendaraan saat jam sibuk kerja. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan mengoperasikan bus premium untuk penerapan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai Senin (12/3/2018).

Pengoperasian tersebut, untuk memindahkan pengguna mobil ke angkutan umum.

"Transjakarta akan mengoperasikan 20 bus premium, Royaltrans untuk melayani masyarakat. Sebagai perusahaan transportasi berpartisipasi menyukseskan program pemerintah tersebut," kata Budi Kaliwono, Direktur Utama PT Transjakarta, Minggu (11/3/2018).

Bus Royaltrans tersebut memiliki kapasitas untuk penumpang duduk sebanyak 30 pelanggan dan penumpang berdiri sekitar 13 orang.

Komposisi itu, menurut Kaliwono, menghadirkan kenyamanan setiap masyarakat yang menjadi penumpang di bus tersebut.

"Selain bus premium, Transjakarta juga akan mengoperasikan bus reguler yang memiliki layanan ke Bekasi baik itu Bekasi Barat maupun Timur," katanya.

Ia mengaku optimistis kehadiran bus Transjakarta akan menjadi solusi atas penerapan aturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur bagi kendaraan pribadi.

Baca: Kader Demokrat Kasih Bocoran Orasi Kebangsaan AHY saat Rapimnas

Mulai Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00 pintu tol Bekasi Barat dan Timur akan menerapkan sistem ganjil-genap.

Untuk penerapan ganjil-genap itu hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah arah Bekasi ke Jakarta, sementara arah sebaliknya tidak ada pemberlakuannya. Begitu juga untuk lajur khusus bus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihatono, mengatakan, latar belakang di buatnya paket kebijakan itu dikarenakan kondisi kemacetan parah yang di tol Cikampek-Jakarta, khususnya ruas Bekasi-Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini