Laporan Tribunnews com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke gedung-gedung di kawasan Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Sidak tersebut dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan air limbah dan air tanah yang telah diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 279 yang disahkan pada 6 Febuari 2018.
"Keputusan itu mengatur pembentukan tim pengawasan terpadu penyedia sumur resapan instalasi pengolah air limbah dan air tanah," ujar Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Baca: Hakim Vonis Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 Tahun Penjara
Lokasi pertama yang ditinjau Anies adalah Hotel Sari Pan Pasific yang ada di jalan Thamrin.
Hasil sidak, ditemukan jika Hotel Sari Pan Pasific tidak memiliki sumur resapan.
"Ini tidak ada sumber resapan, sudah fatal, sementara penggunaan airnya 500 kubik per hari," ujar Anies di gedung Hotel Sari Pan Pasific, Senin (12/2/2018).
Baca: Sidang Lanjutan Kasus First Travel: Andika Surachman Asyik Emut Permen, Kiki 5 Kali Menguap
Tiba di lokasi sekira pukul 10.30 WIB ditemani Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Anies langsung meminta data dari pihak hotel terkait dokumen sumur resapan.
Tak lama berselang, Anies diantar petugas hotel melihat sistem pengelolaan air di area hotel.
Ternyata Anies menemukan sampah di dalam saluran air tersebut.
Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri
"Mestinya ini bersih, itu ada sampah," ujar Anies.