News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Kiki Hasibuan Mengantuk Dengarkan Keterangan Saksi di Pengadilan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

bos First Travel Andika Surachman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi calon jemaah First Travel dari 11 orang yang dijadwalkan sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, selama persidangan berlangsung ketiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak memperhatikan setiap keterangan para saksi.

Baca: Demokrat Beri Sinyal Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Setya Novanto: Itu Makin Bagus

Namun, sekiranya persidangan baru berjalan 10 menit, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak terlihat mengantuk.

Sesekali badannya direnggangkan ke kursi dan menutup matanya selama persidangan.

Dia terlihat berusaha menahan kantuk dengan membenahi kerah bajunya serta memijat bagian leher serta matanya.

Dari hasil amatan Tribunnews, Kiki Hasibuan terlihat menguap selama saksi memberikan keterangan. Tangannya dengan sigap menutup mulutnya yang terbuka karena menguap.

Terhitung, dia menguap sebanyak 5 kali selama persidangan berlangsung.

Dia sesekali juga coba menegakkan badannya, namun matanya terlihat terpejam beberapa detik.

Diketahui, dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan 4 orang saksi calon jemaah First Travel yang batal berangkat akibat penggelapan uang jemaah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini