Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Ade Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus terorisme peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terungkap adanya baiat untuk menjadi anggota ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Adi Jihadi sebagai saksi untuk Aman Abdurahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Dikenal Sebagai Orang Sibuk
Kepada saksi, jaksa menanyakan soal baiat.
"Apakah saudara pernah mengikuti sebuah acara tentang baiat?" tanya hakim kepada Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor
Adi mengiyakan dan ia pernah menjalankan sebuah baiat bersama 500 orang lainnya di UIN Jakarta.
Baiat tersebut diakui Adi berisi tentang pengucapan janji setia kepada seseorang yang disebut Amirul Mukminin.
"Untuk rincinya saya lupa, itu tahun 2014," kata Adi.
Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang
Menurut informasi yang didapat TribunJakarta.com, Amirul Mukminin yang dimaksud Adi adalah Abu Bakr al-Baghdadi.
Pada kesaksianya kali ini Adi juga mengaku pernah menjalani pelatihan militer di Filipina.
"Pernah belajar membuat senjata api, tapi saya tidak belajar membuat bom," ucap Adi.
Adi mengaku bertindak sebagai seseorang yang memfasilitasi keberangkatan personel Jemaah Anshoru Daulah ke Suriah dan Filipina pada 2015 silam.
Saat itu ia hanya menerima perintah dari kakaknya bernama Rois, yang diduga sebagai salah satu dalang peledakan bom di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 2016.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Saksi Sidang Bom Thamrin Akui Pernah Ikut Baiat ISIS Bersama 500 Orang