News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Warga Tiongkok dan 1 WNI Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penyelundupan 1,6 ton sabu, Selasa (27/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa kasus narkoba.

Ketiganya yakni Liu Yougxue (34) warga negara China, Chan Chun Kwan alias Mike (48) warga negara Hongkong dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36) warga negara Indonesia.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, menerangkan, tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa mengingat kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Baca: KPK Enggan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Unsur Politis

"Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/3/2018).

Ketiga terdakwa merupakan pengungkapan dua kasus yang terpisah. Pertama, terdakwa Liu Yougxue (34) jaringan narkoba asal China.

Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Juli 2017 lalu.

Dari tangannya, disita barang bukti sabu sebanyak 41,5 kilogram.

"Saat itu terdakwa Liu bersama rekannya Li Xuzhang. Namun karena saat ditangkap Li melawan, akhirnya ditembak mati oleh petugas," terangnya.

Kasus kedua, terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike (48)dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36).

Keduanya merupakan pengendali narkoba asal Hong Kong dan juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, dengan kasus serupa.

"Kedua terdakwa Chan dan Andre merupakan pengendali sabu sebanyak 50 kg yang berhasil didapat dari tersangka Santoso alias Aliong yang telah ditembak mati saat dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Aliong ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2017.

Dari keterangan tersangka Aliong, petugas langsung melakukan pengembangan hingga diketahui jika barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut merupakan atas kendali kedua terdakwa Chan dan Andre yang ada di LP Narkotika Cipinang.

Penulis: Hamdi Putra

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kejari Jakarta Barat Tuntut Mati 3 Terdakwa Kasus Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini