TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka suap.
KPK juga menangkap Panitera pengganti Tuti Atika.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Saat ditangkap, Tuti Atika sempat berteriak histeris.
"Bu Tuti pas dibawa ke lobi ini dia nangis menjerit dan teriak nyebut nama bu hakim, Wahyu. Dia teriak disuruh Bu Wahyu," ujar seorang pegawai di PN Tangerang kepada Tribun Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Kepala Bagian Humas PN Tangerang, Irfan Siregar, Wahyu Widya Nurfitri sedang cuti.
"Katanya seorang hakim (Wahyu), karena tidak ada di tempat ini, cuti atau luar kota," kata Irfan.
Widya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setela tiba dari Semarang sekira pukul 20.30 WIB.
Saat keluar Wahyu Widya Nurfitri sudah mengenakan baju orange.