Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengembalikan keberadaan becak di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terus membahas peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 terkait ketertiban umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.
"Masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Karena ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum aja tapi aspek ekonomi, sosial, teknologi," ujar Sandiaga Uno, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Baca: Polri: Perusakan Kapel di Sumsel Dipicu Hasil Pemilihan Kepala Desa
Sandi menyampaikan jika saat ini perda tersebut masih dalam proses analisis dan jika sudah siap akan dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Jadi sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD) karena kan teman-teman juga sibuk agenda Perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting," ujar Sandi.
Menurut Sandi, lahirnya kebijakan terkait becak harus berbasis data dan menunggu masukan dari berbagai pihak.
"Jadi kita nggak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang tapi kita harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai stakeholders," ujar Sandi.
Nantinya untuk perda tersebut, Sandi tidak ingin perda yang sudah dibuat menyalahi regulasi.
"Kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita nggak nabrak regulasi," ujar Sandi.