TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu, akan mendiskusikan terkait soal pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Pasar Palmerah, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat.
"Saya akan koordinasi dengan Dinas KUMKMP, termasuk lurah dan camat terkait dengan keberadaan mereka. Apakah mereka termasuk PKL binaan atau bukan," kata Yani di Balai Kota, Kamis (15/3/2018).
Yani mengatakan, Satpol PP tidak berwenang untuk melakukan penertiban langsung melainkan harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu.
"Memang ada aturan, kebijakan yang membolehkan sarana prasana kota untuk dijadikan pemberdayaan usaha kecil menengah," kata Yani.
"Ada peraturan gubernurnya. Itu pun harus ada usulan dari lurah, camat, wali kota. Nanti keluar kebijakannya. Itu pun harus fleksibel yang memungkinkan untuk dijadikan tempat pemberdayaan bagi UMKM," kata Yani.
Namun apabila PKL tersebut bukanlah hasil binaan dari Pemprov DKI, satuan perangkat kerja daerah (SKPD) akan mencarikan tempat bagi PKL tersebut.
"Keberadaan mereka akan kami kaji. Memungkinkan enggak tempat itu untuk dilakukan untuk sebagai tempat sementara lokasi binaan. Kalaupun tidak, maka nanti prosesnya akan dilakukan rapat dengan KUMKMP. Mau di mana mereka?" kata Yani.
Penulis: Yosia Margaretta
Berita ini telah tayang wartakotalive.com dengan judul: Pedagang Kaki Lma Menguasai Jalan Palmerah, Pemprov DKI Akan Carikan Solusi