Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LC (20) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.
LC diringkus polisi di sebuah indekos daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sabu seberat 0.84 gram, sebuah timbangan elektrik merek Constan, serta satu unit iphone 6 warna gold yang ditemukan di dalam indekos.
Baca: Dua Kurir Narkoba Selundupkan 1,5 Kg dari Pekanbaru Menuju Banjarmasin
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, LC didesak oleh ibu kandungnya D.C.I .I untuk menjual sabu dengan jatah 10 gram setiap harinya.
"Dari LC kita dapatkan informasi kalau saudara kandungnya juga sedang menjalani proses hukum terkait hal yang sama di sebuah lapas," terang Efendi, Sabtu (17/3/2018).
Saat ini D.C.I .I ibu kandung pelaku masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, LC dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.