News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobolan Dana Nasabah

Polisi: Pelaku Hanya Butuh Waktu 5 Menit Memasang Alat Skimming di Mesin ATM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka skimming

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok pembobol mesin ATM hanya membutuhkan waktu kurang dari 5-10 menit untuk memasang alat pencurian data (skimming) di mesin ATM.

Pemasangan alat skimming dilakukan untuk mencuri data nasabah dan mengcopynya di kartu ATM kosong.

"Untuk memasang alat ini sampai selesai 5 sampai 10 menit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Selain itu, kata Nico, para pelaku pembobol ini melakukan aksinya di mesin ATM yang relatif sepi dan minim pengawasan petugas keamanan.

"Memang tempatnya sepi lalu, kedua, dari satu tempat itu satpam atau securitynya mungkin hanya 1 orang," terang Nico.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar jika melihat ada seseorang yang berlama-lama di dalam ATM.

Baca: Polisi Ungkap Pelaku Skimming Pembobol ATM Terbagi 3 Kelompok

"Hal itu tentunya menjadi perhatian kita bersama apabila kita melihat orang yang mencurigakan karena kan transaksi ATM itu tidak lebih dari 1 atau 2 menit mulai transfer dan menarik uang cas. Kalau 5 menit itu sudah diluar kewajaran."

"Orang kalau lebih lebih dari 2 sampe 3 menit di dalam mesin ATM perlu dicurigai," papar Nico.

Dalam aksinya, kelompok ini juga memasang alat skimmer di tempat memasukan kartu. Selain itu, kamera tersembunyi juga ditempatkan di lokasi PIN.

"Jadi ini dipasang sehingga apabila seseorang memasukkan nomor PIN-nya begitu kartu dimasukkan data itu terekam," terang Nico.

Nantinya, jika data nasabah sudah masuk akan ditempatkan di sebuah hard disk. Kemudian dana nasabah ini akan ditransfer melalui ke kartu ATM milik tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka, di mana empat orang tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Tiga WNA berasal dari Rumania dengan inisial I alias RL, LN alias M, serta ASC. Dan satu WNA berasal dari Hungaria dengan inisial FH.

Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.

Komplotan tersebut telah melakukan aksinya di Indonesia sejak Oktober 2017 dengan beraksi di sejumlah daerah, yaitu Bali, Lombok, Jakarta, dan Jogja.

Dari hasil penyidikan sementara, total ada 64 bank di dunia yang menjadi korban kelompok ini. Dari penangkapan ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan alat-alat skimming.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini