Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Candri Widarta (60) alias CW memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak asuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, hari ini, Senin (19/3/2018), penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap CW.
Baca: DPR Akan Lantik Politikus PDIP Utut Adianto Sebagai Wakil Ketua DPR Besok Pagi
Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (16/3/2018), pihak kepolisian mendalami bagaimana CW bisa mendapatkan hak asuh terhadap lima anak, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
"Kemudian juga bagaimana dia bisa berpindah pindah dari satu hotel ke hotel lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca: Zulkifli Hasan Akan Temui Airlangga Hartarto Bahas Jabatan Titiek Soeharto di MPR
Argo menerangkan, pada Jumat lalu, CW mengaku tidak terlalu fit sehingga tidak dapat melanjutkan jalannya pemeriksaan.
"Jadi hari ini ada pemeriksaan tambahan," ujarnya.
Kuasa Hukum CW, Bambang KE menerangkan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya membawa dokumen-dokumen yang diminta penyidik, yakni surat serah terima anak asuh.
"Tanda tangan, termasuk dari orangtua dan keluarga saat penyerahan anak," ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Cepat Jadi Tersangka
Dalam hal ini, ia mengakui belum melakukan proses administrasi di Kementerian Sosial (Kemensos) perihal adopsi anak itu.
Sebab, ia mengklaim saat diasuh kliennya anak-anaknya masih kecil