News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lyra Virna Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lyra Virna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Baca: Polisi Tunggu Laporan Temuan Kulit Kabel di Gorong-gorong Depan Kantor Anies

Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lyra sebagai tersangka.

Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Baca: Polisi Bidik Tersangka Kasus Besi Proyek Rusun Pasar Rumput yang Menewaskan Warga

"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Baca: Sejumlah Petinggi PDI Perjuangan Sambangi DPP Golkar Bahas Pemilu 2019

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini