Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan memasuki agenda kesimpulan hari ini, Rabu (21/3/2018),
Ada dua hal yang disimpulkan pada sidang kali ini, yakni hasil perceraian dan hak asuh anak.
Hal tersebut dikatakan pengacara Ahok Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Dirinya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ahok dan juga hak asuh dua anak hasil pernihakan Ahok dan Vero.
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Harapannya ya dikabulkan semua. Dikabulkan perceraiannya, dikabulkan hak asuh anaknya," kata Josefina kepada wartawan.
Baca: Putusan Sidang Cerai Ahok Akan Digelar Secara Terbuka
Hak asuh anak yang dimaksud Josefina adalah terhadap anak kedua dan ketiga Ahok, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Untuk Nicholas Purnama, Josefina menganggap tidak perlu diajukan hak asuh anak.
Pasalnya, Nicholas sudah cukup dewasa untuk menentukan apakah nantinya ikut Ahok atau ikut Vero setelah mereka resmi bercerai.
"Anak yang kedua sama yang ketiga, Tania sama Daud. Kalau yang pertama kan sudah dewasa, jadi nggak perlu dimintain, dia bisa tentuin sendiri," kata Josefina.