TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.
Pasalnya, Jaska Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.
Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdaksa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan aktris sekaligus penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.
Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.
"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara Syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.
Baca: Vicky Shu Dan Merry Putrian Dapat Fasilitas VIP Rp 108 Juta
Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.
Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travek.
Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.
"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," kata Regiana.
Mendengar hal itu, sejulmah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.
Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.
Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.
"Suadara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.
"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.
"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.
"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.