TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya batal melakukan penutupan fourplay Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, hari ini, Kamis (22/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penutupan batal lantaran belum ada rapat koordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan giat akan melakukan penutupan maka pelaksanaan ditunda," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).
Baca: Gubernur Anies Tindaklanjuti Laporan Beroperasinya Hotel Alexis
Argo mengatakan, telah menerima surat edaran dari Pemprov DKI.
Isi surat mengenai rencana penutupan fourplay Alexis. Pemprov DKI meminta bantuan pengamanan kepada pihak kepolisian.
"Isi surat untuk meminta bantuan personel polri dalam rangka penutupan Alexis," ujar Argo.
Sekira pukul 15.00 WIB, ucap Argo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 60 personel kepolisian.
Apel dilakukan di Kelurahan Ancol.
"Tapi giat kita lakukan setelah rapat koordinasi," ujarnya