News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pascabocornya Informasi Penutupan Alexis, Kepala Dinas Terkait Saling Lempar Pertanyaan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta mendatangi Hotel Alexis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaultimatum keras dilayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait bocornya informasi mengenai penutupan Alexis pada Kamis (22/3/2018) kemarin, kejelasan terkait status tempat hiburan kalangan dewasa itu kian rancu.

Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkesan takut, mereka berdalih seribu alasan.

Kalimat penolakan seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi.

Dirinya beralasan, dia tidak mengetahui langkah penutupan Alexis yang rencananya dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (22/3/2018) kemarin.

Dirinya meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung langkah tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Sebab, sesuai prosedur, penutupan tempat hiburan harus melalui rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Tanya Disparbud, saya belum periksa," ungkapnya berkilah kepada wartawan di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Sementara itu, terkait beredarmya surat milik Satpol PP DKI Jakarta perihal permintaan bantuan personel terkait eksekusi Alexis yang beredar sejak Kamis (22/3/2018) kemarin, dirinya justru melempar pertanyaan tersebut ke Satpol PP DKI.

Sebab menurutnya, surat tersebut diterbitkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, bukan milik Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Coba tanya ke Satpol PP, ini jadi bingung," ungkapnya.

Namun ketika ditanyakan mengenai prosedur eksekusi, dirinya menyebut eksekusi harus terlebih dahulu melewati tahapan penyelidikan hingga terbit rekomendasi penutupan usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Surat rekomendasi tersebut katanya menjadi alat bukti pencabutan ijin usaha yang turut digunakan sebagai Surat Penutupan Usaha sebelum eksekusi dilakukan.

"Betul, prosedurnya begitu. Saya coba periksa dulu," ungkapnya berlalu meninggalkan wartawan seraya menjawab tidak tahu terkait status Alexis saat ini.

Dihubungi terpisah, kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menyebut langkah eksekusi Alexis yang dipimpin Wakasatpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah pada Kamis (22/3/2018) kemarin sudah sesuai prosedur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini