Penutupan tempat hiburan diungkapkannya berdasarkan surat perintah penutupan yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Jelas, kalau kami eksekutor, kalau ada perintah kami maju. Prosedurnya sudah jelas, jadi kita cuma menunggu (penutupan Alexis), sesuai amanat Pergub (Nomor 18 Tahun 2018)," ungkapnya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, ramai diberitakan, rencana penutupan Alexis yang dipimpin oleh Wakasatpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah pada Kamis (22/3/2018) berakhir gagal.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menilai kalau gagalnya penertiban dikarenakan bocornya surat permintaan personil yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta. Dirinya mengaku akan menindak tegas oknum pegawai tersebut.
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Naufal Firman Yursak bahkan mengintimidasi wartawan terkait hal tersebut.
Sejumlah wartawan yang bertugas di Balaikota dihubungi secara personal untuk mengorek informasi awal soal bocornya surat permintaan personel tersebut.
Penulis: Dwi Rizki
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kepala PTSP dan Kasatpol PP DKI Berdalih Tidak Tahu Saat Ditanya Status Alexis