Pembangunan Gedung Baru 18 Lantai Kedutaan Besar India Tuai Kontroversi
Kedutaan Besar India angkat bicara soal pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said
Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan apartemen 18 lantai di areal Kedutaan Besar India menuai kontroversi dan memanen gugatan dari warga.
Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding dan proses persidangannya bakal segera dimulai dalam waktu dekat.
"Ini lah potret proyek pembangunan skala besar yang mengabaikan proses yang benar," ujar kuasa hukum warga, David Tobing, kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Seperti diketahui, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav. S-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, berbekal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dirilis Pemprov DKI.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan menyatakan penolakan via berbagai pertemuan dengan instansi terkait.
Karena, masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan proyek.
Sehingga tidak berlebihan jika sebanyak 24 warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 93/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini meminta pembatalan izin PBG karena dianggap melanggar hukum dan tidak melalui prosedur yang benar, khususnya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
David menjelaskan, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, atau perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung.
Yang dalam kasus pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jakarta, direkayasa sedemikian rupa.
Pada 14 Juni 2024, warga terdampak juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap tiga pihak yang dinilai merugikan warga, yaitu PT Waskita Karya (kontraktor pembangunan) sebagai Tergugat I, Kedutaan Besar India sebagai Tergugat II, dan PT Bita Enarcon Engineering (konsultan proyek) sebagai Tergugat III.
Dalam gugatan ini, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 triliun atas kerugian immaterial yang mereka alami, serta denda Rp 10 juta per hari jika pembangunan tidak dihentikan sesuai perintah pengadilan.
Alasan gugatan ini dilakukan bukan tanpa sebab yang kuat. Teristimewa soal Manipulasi Perizinan.
Warga menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PBG, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat pada dokumen PBG.