Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun

Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 


Dua pelanggar itu yakni Iptu SM dan Brigadir FRS.

 


Iptu SM diketahui adalah Sehatma Manik sebelumnya menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

 

Baca juga: Lagi, 2 Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun karena Terlibat Kasus Pemerasan DWP Modus Narkoba


Sedangkan Brigadir FRS diketahui ialah Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 


Keduanya telah dimutasi ke bidang Yanma Polda Metro Jaya.

 


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas