Kapan Polri Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi terhadap Penonton DWP?
Polri akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemeriksaan polisi terhadap penonton DWP setelah sidang etik 18 anggota terduga pelanggar selesai.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polri memastikan bakal mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemeriksaan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanti.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian, nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ujarnya di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Untuk saat ini, uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.
Lantas, kapan Polri akan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut?
Nantinya, Polri akan kembalikan uang Rp2,5 miliar itu setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
Adapun proses pengembalian uang tersebut akan melalui mekanisme yang disusun oleh Divpropam Polri.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," katanya.
Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.
Bahkan, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
Ketiga polisi yang diberhentikan itu adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Baca juga: Terungkap Cara AKBP Malvino Edward Yusticia Peras Penonton DWP, Kini Dia Dipecat dari Polri
Kini ketiganya mengajukan banding setelah penjatuhan sanksi PTDH tersebut.
Mengenai jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.