Kapan Polri Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi terhadap Penonton DWP?
Polri akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemeriksaan polisi terhadap penonton DWP setelah sidang etik 18 anggota terduga pelanggar selesai.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tentang peran tiga polisi yang telah dipecat tersebut.
Pertama, Kombes Donald, disebutkan bahwa dia melakukan pembiaran terhadap anggotanya untuk melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
Sementara itu, AKBP Malvino berperan turun tangan langsung melakukan pemerasan tersebut, begitu pun dengan AKP Yudhy.
Awalnya AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara konser itu.
Setelah mengamankan, AKBP Malvino kemudian meminta imbalan uang kepada para penonton itu.
Uang tersebut dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," katanya.
Kasus pemerasan terhadap penonton DWP oleh polisi ini mencuat setelah adanya keluhan korban yang merupakan warga negara asing.
Menurut kesaksian seorang korban, ia ditarik oleh polisi, kemudian diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (membaca angka pada jari, jalan linglung atau tidak, dan bau mulut).
Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan, kemudian setelah temannya memberikan sejumlah uang kepada oknum, paspor korban akhirnya dikembalikan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.