Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Anak di Belitung Timur Disekap Pria selama 35 Hari, Tak Boleh Keluar Kamar

Seorang pria berinisial RP dan AT diringkus polisi setelah melakukan penyekapan terhadap wanita dan anaknya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ibu dan Anak di Belitung Timur Disekap Pria selama 35 Hari, Tak Boleh Keluar Kamar
POSBELITUNG.CO/BRYAN BIMANTORO
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Fery Dalimunthe dalam konferensi pers dugaan kasus penyekapan ibu dan anak di Belitung Timur yang digelar pada Senin (6/1/2025). Dalam konferensi pers ini, kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Kepala UPTD PPA Dinsos Beltim, Bambang Indroyono. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RP dan AT diringkus polisi setelah melakukan penyekapan terhadap wanita dan anaknya.

Aksi penyekapan tersebut terjadi di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Korban merupakan seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

Pelaku menyekap korban di rumahnya selama 35 hari.

Demikian yang disampaikan Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe.

"Perbuatan ini masuk dalam kategori penghilangan paksa kemerdekaan seseorang, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja."

"Tindakan pelaku sangat melanggar hukum dan kemanusiaan," jelas Kapolres, Senin (6/1/2025) dikutip dari PosBelitung.co.

Berita Rekomendasi

Pelaku, ujar Indra, merasa memiliki hak atas korban dan melarangnya keluar dari rumah.

Diketahui, keduanya merupakan pasangan yang belum sah secara hukum namun sudah tinggal bersama.

Korban juga dipaksa untuk tetap melayaninya di rumah.

Bahkan, keduanya tak diberikan akses keluar kamar hingga membuat kedua korban alami trauma berat.

Baca juga: Kronologi Nenek 69 Tahun Dirampok di Gresik, Korban Disekap di Kamar Mandi, Pelaku Pura-pura Bertamu

Kini, korban sudah dievakuasi dan berada di safe house atau rumah aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung TImur, AKP Ryo Guntur Triatmoko menuturkan, pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.

Ryo juga menuturkan bahwa RP terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas