TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang remaja putus sekolah ditangkap polisi karena menjadi anggota pencuri sepeda motor di Kota Bekasi, Kamis (22/3) malam.
Tersangka, M (16) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kampung Kedung Jaya RT 03/01, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu. Dia mencuri motor Honda Beat milik Firman, warga setempat.
“Sepeda motor korban dijual ke penadah berinisial B seharga Rp 900.000. Saat ini pelaku B masih buron,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medansatria Komisaris I Made Suweta di kantornya, Jumat (23/3).
Made mengatakan, saat beraksi M selalu ditemani tiga rekannya berinisial AR (24), DK (23) dan A (23).
Pelaku AR dan DK sudah ditangkap lebih dulu atas kasus yang sama di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan tersangka A masih diburu polisi.
Menurut dia, setiap beraksi para pelaku saling berbagi peran. Tersangka M dan A bertugas mengawasi situasi, sedangkan AR dan DK sebagai eksekutor.
Modus operasinya mereka berkeliling menggunakan sepeda motor ke permukiman warga.
Bila mendapati motor diparkir tanpa pengawasan pemiliknya, diam-diam AR dan DK membobol rumah kunci motor korban menggunakan letter T.
Baca: Incubus Pemekan Bus Damri Era Zaman Old di JIEXPO Kemayoran
Hanya dalam waktu satu menit, tersangka berhasil membawa kabur motor korban.
“Pengakuannya sudah enam kali mencuri di wilayah Medansatria dan Bekasi Utara,” ujar Made.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria Inspektur Satu Bahrudin menambahkan, M diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Warga melapor ke polisi bahwa M yang tinggal di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi ini pernah mencuri sepeda motor korban di wilayah Medansatria.
“Informasi itu kita tindaklanjuti dan betul, dia mengakui bahwa pernah mencuri motor warga di Medansatria,” kata Bahrudin.
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi menemukan sebilah golok dan pisau dapur di rumahnya. Kedua senjata tajam (tajam) itu digunakan tersangka untuk menakuti korbannya.
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.