News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Hotel Alexis Dilaporkan Intimidasi Wartawan yang Sedang Bertugas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG ALEXIS - Bangunan Hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, SEMANGGI - M Adi Wijaya (27), wartawan media online yang dipersekusi pihak security Hotel Alexis melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Adi yang datang dengan dikawal rekan wartawan berada sekira 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya‎.

"Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Baca: Polda Metro Siap Bantu Anies Tutup Alexis

Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (22/3/2018) kemarin.

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Adi malah dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.

"Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini