News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teriakan Korban Bikin Dua Penjambret HP Ini Meringkuk di Sel Tahanan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjambret ponsel

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua pelaku penjambretan atau perampasan HP dengan mengendarai motor berhasil dibekuk anggota patroli Sabhara Polsek Pancoran Mas.

Polisi dibantu warga mampu menggagalkan aksi para jambret itu di Jalan Al Mutaqin RT 05/12, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis (22/3/2018) sore, sekira pukul 16.00.

Kedua pelaku adalah Shofwan Fuhadi (32) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang berprofesi sebagai pedagang keliling dan Syafrizal (40) warga Pancoran Mas, Depok yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.

Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Roni Wowor menutturkan awalnya kedua pelaku dengan berboncengan motor Honda Beat B 6561 ZML merampas HP Xiaomi yang sedang dipegang Febi Aryani (17) seorang pelajar.

Perampasan itu terjadi di Jalan Al Mutaqin, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis (22/3/2018) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Baca: Cawapres untuk Jokowi Akan Datang dari Kader Partai Golkar

"Pelaku mengambil paksa HP yang dipegang korban. Selanjutnya korban berteriak minta tolong," kata Roni, Kamis malam.

Teriakan korban mengundang pengendara lain dan warga sekitar yang langsung berupaya mengejar pelaku.

"Secara kebetulan anggota patroli Sabhara Polsek Pancoran Mas 8401 sedang patroli tidak jauh dari Tkp. Sehingga ikut mengejar bersama warga. Akhirnya pelaku yang menggunakan sepeda motor itu tertangkap tidak jauh dari TKP," kata Roni.

Karena perbuatannya kata dia para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Yakni Handphone merk Xiaomi milik korban dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam B 6561 ZML yang dipakai pelaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini