News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Tertipu Iklan Sebuah Perumahan di Bekasi, Uang Muka Rp 80 Juta Melayang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan

‎Marbun melanjutkan, usai mentransfer uang Rp 80 juta yang dicicil selama empat kali, korban dijanjikan dalam waktu enam bulan proses akad kredit dan serah terima unit‎ akan dilakukan.

‎Lantaran sudah tak sabar ingin memiliki rumah baru, korban berinisiatif mengunjungi perumahan tersebut untuk melihat wujud rumah impiannya.

"Namun saat ke lokasi, pihak pengembang menjelaskan bahwa nama korban tidak terdata sebagai pemesan salah satu lokasi di perumahan itu," ujar Marbun.

Ko‎rban yang sangat terpukul mendengar informasi itu langsung menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan.

Betapa kagetnya korban ketika pelaku mengakui kalau uang yang ditransfer itu digunakannya untuk kebutuhannya sendiri.

"Diantaranya untuk membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya," jelas Marbun.

Marbun mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini