Marbun melanjutkan, usai mentransfer uang Rp 80 juta yang dicicil selama empat kali, korban dijanjikan dalam waktu enam bulan proses akad kredit dan serah terima unit akan dilakukan.
Lantaran sudah tak sabar ingin memiliki rumah baru, korban berinisiatif mengunjungi perumahan tersebut untuk melihat wujud rumah impiannya.
"Namun saat ke lokasi, pihak pengembang menjelaskan bahwa nama korban tidak terdata sebagai pemesan salah satu lokasi di perumahan itu," ujar Marbun.
Korban yang sangat terpukul mendengar informasi itu langsung menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan.
Betapa kagetnya korban ketika pelaku mengakui kalau uang yang ditransfer itu digunakannya untuk kebutuhannya sendiri.
"Diantaranya untuk membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya," jelas Marbun.
Marbun mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang Penggelapan.