TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP, Yani Wahu P mengemukakan bahwa rincian personil yang ada dalam surat rencana penutupan Alexis baru persiapan saja.
Yani mengemukakan bahwa persiapan tersebut bisa saja dibuat walaupun belum mendapat perintah dari SKPD terkait penutupan Alexis.
"Itu kan untuk persiapan. Karena surat itu kan bisa saja dalam hitungan beberapa waktu dan kita sudah siap Satpol PP siap jadi namanya tim eksekusi kan kita eksekutor kapanpun dimanapun sudah harus siap oleh karena itu ketika kami diperintah oleh Gubernur sudah siap," tutur Yani, Sabtu (24/3/2018).
Baca: Aksi Syahrini di Monumen Holocaust yang Tuai Kontroversi Kini Jadi Pemberitaan Media Jerman
Sementara itu Yani menjelaskan bahwa eksekusi penutupan akan dilakukannya setelah menunggu arahan dari SKPD terkait dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Satpol PP itu bertindak setelah Parbud mengajukan surat ke PTSP lalu tarik izinnya saya anggap itu ilegal. Kalo ilegal berarti kita siap untuk melakukan penutupan," ujar Yani.