TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengirim pasukan untuk menutup PT Grand Ancol Hotel atau Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.
"Saya ingin tegaskan tidak akan mengirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik. Taati itu!" tegas Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
Sebelum dilakukan pencabutan, Pemprov sudah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara, agar proses berjalan sesuai ketentuan.
"Prosesnya kita kerjakan dengan benar, itu sebabnya mengapa kalau dilihat durasi waktu cukup panjang, karena kita ingin mengerjakan ini dengan benar," papar Anies.
Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian
Sekali lagi, Anies menegaskan mencabut enam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang berarti semua jenis kegiatan di Alexis harus dihentikan.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak di Bogor Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya
"Semuanya, selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen. Yaitu TDUP nomor 596/2013, TDUP 3561/2013, tanda daftar bar nomor tujuh, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, dan tanda daftar musik. Ada enam jenis TDUP, dan semuanya sudah dicabut," kata Anies.
Penulis: Anggie Lianda Putri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Anies Baswedan: Saya Tidak akan Kirim Pasukan untuk Tutup Alexis